JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa Mario Dandy menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Mario. <br /> <br />Pengacara Mario merasa terkejut atas tuntutan dari JPU. <br /> <br />"Penasihat Hukum terkejut dengan sikap saudara penuntut umum," ungkap Pengacara Mario Dandy pada Selasa, (22/8/2023). <br /> <br />"Hal tersebut karena dalam tuntutan saudara penuntut umum sama sekali tidak mempertimbangkan alasan-alasan meringankan," lanjutnya. <br /> <br />Pengacara Mario Dandy juga mengatakan unsur perencanaan penganiayaan David Ozora tidak terbukti. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Tangis Mario Dandy saat Bacakan Nota Pembelaan Kasus Penganiayaan David Ozora di https://www.kompas.tv/video/436946/full-tangis-mario-dandy-saat-bacakan-nota-pembelaan-kasus-penganiayaan-david-ozora <br /> <br />#mariodandy #davidozora #kasuspenganiayaandavid <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/437003/full-pengacara-sampaikan-pembelaan-usai-mario-dandy-dituntut-12-tahun-penjara-oleh-jaksa